TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Puskesmas

1. Tugas Puskesmas

Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

2. Fungsi Puskesmas

Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan primer tersebut diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:

  1. Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan;

  2. Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang memengaruhi kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan

  3. Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.

3. Wewenang Puskesmas

A. Wewenang dalam Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan

Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perseorangan, Puskesmas memiliki wewenang:

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan membina hubungan tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pasien/klien yang erat dan setara.

  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

  3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan yang berada di wilayah kerjanya, termasuk penyelenggaraan kesehatan tradisional.

  4. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada individu dalam rangka mengatasi faktor risiko perilaku.

  5. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama antarprofesi.

  6. Membentuk jejaring dukungan sosial dengan sektor lain dalam rangka mengatasi faktor risiko sosial yang memengaruhi kondisi kesehatan perseorangan.

  7. Menyelenggarakan rekam medis.

  8. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis.

  9. Melaksanakan rujukan dan rujuk balik untuk menjamin kesinambungan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. Menerima rujukan horizontal dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama ataupun sektor lain.

B. Wewenang dalam Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat

Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas memiliki wewenang:

  1. Melakukan pemantauan wilayah setempat dan analisis masalah kesehatan masyarakat.

  2. Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat.

  3. Menerapkan sistem kewaspadaan dini dan respons penanggulangan penyakit.

  4. Melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang ditujukan kepada masyarakat.

  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan dan Posyandu yang berada di wilayah kerjanya, termasuk penyelenggaraan kesehatan tradisional.

  6. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam bidang kesehatan.

  7. Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.

  8. Menciptakan komunitas gaya hidup sehat.

  9. Mengoordinasikan organisasi kemasyarakatan dan mitra pembangunan yang menjalankan program kesehatan, swasta, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya, serta jejaring di wilayah kerjanya dalam rangka mencapai wilayah kerja yang sehat.

  10. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lainnya terkait perbaikan determinan kesehatan, termasuk determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan.

  11. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat serta melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan, termasuk advokasi pembangunan berwawasan kesehatan.

  12. Memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual.


Dasar Hukum

Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Puskesmas tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Bagikan ke