Yuk Simak Bersama Standar Pelayanan yang ada di Puskesmas Drajat!
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas Drajat Dinas Kesehatan Kota Cirebon menerapkan Komponen Standar Pelayanan yang dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi
a. Persyaratan
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan, persyaratan harus dapat dipenuhi baik secara teknis maupun administrasi, agar memperhatikan prinsip kesederhanaan, keterkaitan, konsistensi dan akuntabilitas artinya persyaratan mudah dipenuhi, diikuti, tidak memberatkan serta dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan kepastiannya. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan pengunjung diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP atau KIA atau KK dan Jaminan Kesehatan (Kartu BPJS) bagi yang Faskes pertamanya terdaftar di Puskesmas Dajat.
b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Dalam memberikan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur adalah merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan untuk setiap jenis layanan. Untuk menunjang dan tertib dalam pelaksanaan mekanisme dan prosedur harus didukung SOP (Standard Operating Procedure) dengan memperhatikan prinsip kesederhanaan dan akuntabilitas. Metode pelayanan yang diberikan adalah secara offline.
c. Jangka
Waktu Pelayanan Jangka waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan mulai saat pengunjung dilayani sampai dengan selesai di unit pelayanan tersebut. Adapun jangka waktu penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas Drajat antara 10 menit sampai dengan 60 menit tergantung dari jenis pelayanan yang diberikan
d. Biaya / Tarif
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Drajat biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan mengacu kepada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dengan faskes pertama di Puskesmas Drajat maka pelayanan tidak dipungut biaya (gratis), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (BPJS) yang faskesnya bukan di Puskesmas Drajat maka bisa dilayani sebagai peserta BPJS sebanyak 3 kali kunjungan, untuk kunjungan selanjutnya akan dikenakan biaya.
e. Produk Pelayanan
Adapun produk pelayanan di Puskesmas Drajat adalah pelayanan Kesehatan sesuai dengan klaster yang ada di Puskesmas Drajat, yaitu: 1) Pendaftaran dan Rekam Medis (Klaster 1) 2) Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (Klaster 2) 3) Pelayanan Dewasa & Lansia (Klaster 3) 4) Penanggulangan Penyakit Menular (Klaster 4) ● Layanan TB / DOTS ● Layanan VCT & PDP IMS 5) Pelayanan Kesehatan Lintas Klaster a) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut b) Laboratorium c) Kefarmasian d) Gawat Darurat e) Rujukan f) Konseling Terpadu (Promkes)
f. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Untuk penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap penyelenggaraan Pelayanan di Puskesmas Drajat bisa disampaian melalui Kotak Saran yang telah disediakan atau bisa juga melalui petugas yang bertugas di meja informasi. Pengaduan bisa juga disampaikan melalui Instagram, facebook uptpuskesmasdrajat atau lewat ke WhatsApp ke nomor 082126594541
2.Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:
a. Dasar Hukum
Dasar hukum adalah regulasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pelayanan di setiap jenis layanan yang ada di Puskesmas Drajat sebagaimana terlampir.
b. Sarana, Prasarana dan/ atau Fasilitas
Sarana prasarana dan fasilitas adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan. Sarana, prasarana dan fasilitas dalam rangka menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas Drajat adalah sebagai berikut:
1) Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis
2) Ruang Tunggu yang dilengkapi dengan a) Televisi edukasi b) AC c) Kursi tunggu pasien d) Kursi khusus (prioritas) penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil e) Meja informasi f) Pamflet/ Brosur tentang kesehatan g) Kursi Roda h) Air purifier 3) Ruang Pelayanan Usia Dewasa dan Lansia 4) Ruang Pelayanan Ibu dan Anak 5) Ruang Tindakan/Gawat Darurat 6) Ruang Kesehatan Gigi & Mulut 7) Ruang Laboratorium 8) Ruang Farmasi 9) Ruang Pelayanan TB / DOTS 10) Ruang Konseling Terpadu (Remaja, Kesling, Gizi, Promkes, Berhenti Merokok) 11) Ruang Sterilisasi Alat Kesehatan 12) Ruang Pertemuan / Aula di lantai 13) Toilet 14) Lahan Parkir
c. Kompetensi Pelaksana
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Drajat didukung oleh tenaga yang kompeten sesuai kompetensi yang dibutuhkan di masing-masing jenis layanan. Disamping itu juga dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas secara berkala melalui seminar, workshop maupun pelatihan, serta bimbingan teknis dari Dinas Kesehatan Kota Cirebon.
d. Pengawasan Internal
Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelayanan agar dapat berjalan optimal dan konsisten sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan maka Puskesmas Drajat telah melakukan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Mutu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan oleh Kepala Puskesmas.
e. Jumlah Pelaksana
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Drajat didukung oleh 34 pegawai yang terdiri dari ASN dan tenaga non- ASN. Terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan serta tenaga administrasi.
f. Jaminan Pelayanan
Dalam upaya memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat berupa kepastian pelayanan sesuai dengan standar maka Puskesmas Drajat menetapkan visi, misi, motto dan maklumat pelayanan.
g. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dengan menetapkan dan menerapkan visi, misi, motto Puskesmas Drajat serta maklumat pelayanan yang berisikan tentang pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, berarti Puskesmas Drajat komitmen untuk memberikan kepastian rasa aman bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan.
h. Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana sangat diperlukan baik secara periodik dan berkesinambungan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi perkembangan dan keberhasilan serta mengetahui hambatan/ kendala yang ditemukan dalam rangka pelaksanaan standar pelayanan yang selanjutnya dilakukan perbaikan terutama untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. Evaluasi kinerja dilaksanakan melalui kegiatan mini lokakarya bulanan setiap awal bulan dan evaluasi kinerja setiap 6 bulan sekali melalui RTM (Rapat Tinjauan Manajemen).