🏥 Puskesmas Drajat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional. Sebagai pintu masuk seluruh pelayanan kesehatan, Unit Pendaftaran & Rekam Medis berperan penting dalam memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang tertib dengan data yang aman, akurat, dan terintegrasi melalui Rekam Medis Elektronik (RME).
Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, alur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya, hingga mekanisme penyampaian pengaduan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
📝 Persyaratan Pelayanan
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
✅ KTP / Kartu Keluarga (KK) / Kartu Identitas Anak (KIA)
✅ Kartu Berobat (bagi pasien lama)
✅ Kartu BPJS Kesehatan dengan FKTP terdaftar di Puskesmas Drajat (bagi peserta JKN)
🔄 Alur Pelayanan
👤 Pasien Baru
1️⃣ Petugas melakukan verifikasi identitas pasien.
2️⃣ Data identitas diinput ke dalam sistem informasi.
3️⃣ Rekam medis pasien dibuat dan disimpan secara elektronik.
4️⃣ Petugas memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pasien serta melakukan pencetakan General Consent.
5️⃣ Pasien diarahkan menuju poli tujuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
👥 Pasien Lama
1️⃣ Petugas melakukan verifikasi identitas pasien.
2️⃣ Data pasien dicari melalui Nomor Rekam Medis, NIK, Nomor BPJS, tanggal lahir, atau nama lengkap.
3️⃣ Data pasien diverifikasi kembali apabila terdapat perubahan.
4️⃣ Rekam medis diperbarui dan disimpan dalam sistem.
5️⃣ Rekam Medis Elektronik didistribusikan ke poli tujuan sehingga pasien dapat langsung memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya.
⏱️ Standar Waktu Pelayanan
Pendaftaran dan pelayanan rekam medis memiliki standar waktu penyelesaian maksimal 8 menit, dihitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
💳 Biaya Pelayanan
🟢 Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.
🔵 Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.
📂 Produk Pelayanan
Pelayanan yang diberikan oleh Unit Pendaftaran & Rekam Medis meliputi:
📌 Pendaftaran Pasien
📌 Pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME)
📌 Distribusi Rekam Medis Elektronik ke Poli Tujuan
💬 Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami percaya bahwa pelayanan yang berkualitas dibangun melalui partisipasi masyarakat.
Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
📮 Kotak Pengaduan
👩💼 Meja Informasi
📱 Instagram @uptpuskesmasdrajat
📞 WhatsApp Layanan Puskesmas Drajat
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
💚 Bersama Mewujudkan Pelayanan Prima
Puskesmas Drajat terus berupaya menghadirkan pelayanan yang Cepat, Tepat, Ramah, Transparan, dan Akuntabel dengan dukungan Rekam Medis Elektronik (RME) serta tenaga kesehatan yang profesional.
Mari bersama mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas demi masyarakat yang lebih sehat.
🏥 Puskesmas Drajat
Kesehatan Anda, Kepuasan Kami.
💚 Drajat Sehat, Masyarakat Hebat!