STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINTAS KLASTER

Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster

Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster

Konseling Terpadu (Promkes)

8e5a8eb9-acd6-4ff8-9dd8-bdd80e823a2d.webp

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Pelayanan Kesehatan Lintas Klaster โ€“ Konseling Terpadu (Promosi Kesehatan/Promkes) yang memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat.

Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, alur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

๐Ÿ“ Persyaratan Pelayanan

Sebelum memperoleh layanan Konseling Terpadu, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

โœ… Pasien telah terdaftar di Puskesmas Drajat.
โœ… Mendapatkan rujukan internal dari unit pelayanan terkait sesuai kebutuhan konseling.
โœ… Rekam Medis Elektronik (RME) tersedia sebagai dasar pelayanan.

๐Ÿ”„ Alur Pelayanan

1๏ธโƒฃ Pasien mendapatkan rujukan dari unit pelayanan terkait menuju layanan Konseling Terpadu.

2๏ธโƒฃ Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi data pasien melalui Rekam Medis Elektronik (RME).

3๏ธโƒฃ Petugas melakukan anamnesis dan identifikasi kebutuhan konseling sesuai kondisi pasien.

4๏ธโƒฃ Pasien memperoleh konseling dan edukasi kesehatan sesuai kebutuhan, meliputi:

  • ๐ŸŒฟ Promosi Kesehatan (Promkes)

  • ๐Ÿฅ— Konseling Gizi

  • โ™ป๏ธ Kesehatan Lingkungan

  • ๐Ÿšญ Layanan Berhenti Merokok

  • ๐Ÿ‘ฉโ€๐ŸŽ“ Konseling Kesehatan Remaja

  • โค๏ธ Konseling kesehatan lainnya sesuai indikasi.

5๏ธโƒฃ Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan ke dalam Rekam Medis Elektronik dan memberikan tindak lanjut atau rujukan apabila diperlukan.

โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan

Pelayanan Konseling Terpadu memiliki standar waktu penyelesaian sekitar 15 menit untuk setiap pasien, disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas kasus.

๐Ÿ’ณ Biaya Pelayanan

๐ŸŸข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.

๐Ÿ”ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

๐Ÿ“‚ Produk Pelayanan

Pelayanan yang diberikan melalui Konseling Terpadu meliputi:

๐Ÿ“Œ Konseling Promosi Kesehatan (Promkes)
๐Ÿ“Œ Konseling Gizi
๐Ÿ“Œ Konseling Kesehatan Lingkungan
๐Ÿ“Œ Konseling Berhenti Merokok
๐Ÿ“Œ Konseling Kesehatan Remaja
๐Ÿ“Œ Edukasi kesehatan sesuai kebutuhan pasien
๐Ÿ“Œ Dokumentasi pelayanan dalam Rekam Medis Elektronik (RME)

๐Ÿ’ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kami percaya bahwa pelayanan yang berkualitas dibangun melalui partisipasi masyarakat.

Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:

๐Ÿ“ฎ Kotak Pengaduan
๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Meja Informasi
๐Ÿ“ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat
๐Ÿ“ž WhatsApp Layanan Puskesmas Drajat

Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

๐Ÿ’š Bersama Mewujudkan Masyarakat yang Lebih Sehat

Puskesmas Drajat terus berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang Cepat, Tepat, Ramah, Profesional, dan Terintegrasi, termasuk melalui Pelayanan Kesehatan Lintas Klaster โ€“ Konseling Terpadu sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Mari bersama meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat melalui konsultasi dan edukasi kesehatan yang mudah diakses demi terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri, dan berkualitas.

Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

0a61cc22-8d26-4622-8725-4d4bb56577ba.webp

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas, cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Melalui Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, masyarakat dapat memperoleh pemeriksaan, konsultasi, tindakan medis, hingga rujukan apabila diperlukan, dengan dukungan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi.

Pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat sehingga tercipta gigi sehat, senyum cerah, dan hidup lebih nyaman.


๐Ÿ“ Persyaratan Pelayanan

Sebelum memperoleh pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

โœ… Melakukan registrasi di bagian pendaftaran Puskesmas Drajat.

โœ… Membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait (apabila diperlukan).


๐Ÿ”„ Alur Pelayanan

1๏ธโƒฃ Perawat gigi memanggil pasien sesuai nomor antrean melalui Rekam Medis Elektronik (RME).

2๏ธโƒฃ Perawat melakukan konfirmasi identitas pasien.

3๏ธโƒฃ Perawat menginput data awal pada menu anamnesis di RME.

4๏ธโƒฃ Dokter gigi melakukan pemeriksaan dan mengisi odontogram pada RME.

5๏ธโƒฃ Apabila diperlukan, dokter menginput permintaan pemeriksaan penunjang pada menu laboratorium.

6๏ธโƒฃ Dokter menetapkan diagnosis dan mendokumentasikannya dalam RME.

7๏ธโƒฃ Dokter memberikan tindakan medis sesuai kondisi pasien dan mencatatnya pada menu tindakan.

8๏ธโƒฃ Dokter memberikan resep obat apabila diperlukan.

9๏ธโƒฃ Dokter menentukan status pasien, jadwal kontrol, atau menyatakan pasien tidak memerlukan kontrol ulang.

๐Ÿ”Ÿ Apabila pasien memerlukan pelayanan lanjutan di unit lain, dokter memberikan rujukan internal.

1๏ธโƒฃ1๏ธโƒฃ Jika diperlukan rujukan ke rumah sakit, dokter menginput diagnosis serta menentukan status rujukan.

1๏ธโƒฃ2๏ธโƒฃ Perawat mencetak surat rujukan untuk pasien menuju rumah sakit tujuan.


โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan

Estimasi waktu pelayanan ยฑ10 menit, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemeriksaan pasien.


๐Ÿ’ณ Biaya Pelayanan

๐ŸŸข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

๐Ÿ”ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.


๐Ÿ“‚ Produk Pelayanan

Pelayanan yang diberikan meliputi:

๐Ÿฆท Konsultasi Dokter Gigi

๐Ÿฆท Tindakan Medis Gigi dan Mulut

๐Ÿ“„ Surat Rujukan apabila diperlukan


๐Ÿ’ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kami percaya bahwa pelayanan yang berkualitas dibangun melalui partisipasi masyarakat.

Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:

๐Ÿ“ฎ Kotak Saran

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Petugas di Meja Informasi

๐Ÿ“ฑ WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541

Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.


๐Ÿ’š Bersama Wujudkan Senyum Sehat Indonesia

Puskesmas Drajat terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang Cepat, Tepat, Ramah, Profesional, dan Terintegrasi guna mendukung kesehatan masyarakat sejak dini.

๐Ÿฆท Rawat gigi dan mulut adalah investasi kesehatan seumur hidup. Dengan menjaga kesehatan gigi, kita dapat mencegah karies dan gigi rusak, meningkatkan rasa percaya diri melalui senyum yang sehat, serta mendukung kesehatan tubuh secara menyeluruh.

Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Laboratorium

e02e0c37-d5f8-4768-ae2f-ed1efe942ce8.webp

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat berkomitmen menghadirkan pelayanan laboratorium yang cepat, akurat, aman, dan profesional sebagai penunjang diagnosis penyakit. Melalui Pelayanan Laboratorium, setiap pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional dengan dukungan tenaga kesehatan yang kompeten serta Rekam Medis Elektronik (RME) sehingga hasil pemeriksaan lebih akurat dan pelayanan menjadi semakin optimal.

Dengan semangat "Hasil Akurat, Diagnosa Tepat, Pelayanan Hebat", Puskesmas Drajat terus memberikan pelayanan laboratorium yang berkualitas demi mendukung pengambilan keputusan medis yang tepat bagi setiap pasien.


๐Ÿ“ Persyaratan Pelayanan

Sebelum mendapatkan pelayanan laboratorium, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

โœ… Memiliki permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah diinput dalam Rekam Medis Elektronik (RME) oleh unit pelayanan terkait.


๐Ÿ”„ Alur Pelayanan

1๏ธโƒฃ Petugas memeriksa permintaan pemeriksaan laboratorium yang masuk melalui Rekam Medis Elektronik (RME).

2๏ธโƒฃ Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean.

3๏ธโƒฃ Petugas melakukan identifikasi pasien dan memastikan jenis pemeriksaan yang diminta sesuai.

4๏ธโƒฃ Petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan, biaya (bagi pasien umum), serta estimasi waktu penyelesaian hasil.

5๏ธโƒฃ Petugas menyiapkan alat dan bahan sesuai jenis pemeriksaan.

6๏ธโƒฃ Petugas melakukan pengambilan spesimen sesuai prosedur.

7๏ธโƒฃ Data pengambilan sampel dicatat dalam Rekam Medis Elektronik (RME) dan dilakukan administrasi bila diperlukan.

8๏ธโƒฃ Pasien dipersilakan menunggu proses pemeriksaan selesai.

9๏ธโƒฃ Petugas melakukan pemeriksaan spesimen di laboratorium sesuai standar.

๐Ÿ”Ÿ Hasil pemeriksaan diinput ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME) kemudian dicetak.

1๏ธโƒฃ1๏ธโƒฃ Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien atau unit pelayanan yang membutuhkan.


โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan

Estimasi waktu pelayanan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, antara lain:

๐Ÿฉธ Hematologi

  • Hematologi Rutin (Darah Lengkap 3 Diff): 30 menit

  • Golongan Darah ABO & Rhesus: 15 menit

๐Ÿงช Kimia Klinik

  • Kolesterol, Asam Urat, Glukosa Darah, Trigliserida, SGOT, SGPT, Ureum, Creatinine: 60 menit

  • Rapid Glukosa Darah: 5 menit

  • Rapid Asam Urat: 10 menit

  • Rapid Kolesterol: 10 menit

๐Ÿฆ  Imuno Serologi

  • Anti HIV: 30 menit

  • RPR/VDRL: 30 menit

  • HBsAg: 30 menit

  • TP Rapid Syphilis: 30 menit

  • PPTest: 10โ€“15 menit

  • Anti HCV: 130 menit

๐Ÿ”ฌ Mikrobiologi

  • BTA: ยฑ3 hari

  • TCM: ยฑ5 hari

๐Ÿšป Urinalisis

  • Urine Lengkap: 15 menit

  • Protein Urine: 10 menit

  • Reduksi Urine: 10 menit


๐Ÿ’ณ Biaya Pelayanan

๐ŸŸข Peserta JKN/BPJS Kesehatan

Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

๐Ÿ”ต Pasien Umum

Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.


๐Ÿ“‚ Produk Pelayanan

Pelayanan laboratorium yang tersedia meliputi:

๐Ÿฉธ Hematologi

  • Hematologi Rutin (Darah Lengkap 3 Diff)

  • Golongan Darah ABO dan Rhesus

๐Ÿงช Kimia Klinik

  • Kolesterol

  • Asam Urat

  • Glukosa Darah

  • Trigliserida

  • SGOT

  • SGPT

  • Ureum

  • Creatinine

  • Rapid Glukosa Darah

  • Rapid Asam Urat

  • Rapid Kolesterol

๐Ÿฆ  Imuno Serologi

  • Anti HIV

  • RPR/VDRL

  • HBsAg

  • Anti HCV

  • TP Rapid Syphilis

  • PPTest

๐Ÿ”ฌ Mikrobiologi

  • BTA

  • TCM

๐Ÿšป Urinalisis

  • Urine Lengkap

  • Protein Urine

  • Reduksi Urine


๐Ÿ’ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kami percaya bahwa pelayanan laboratorium yang berkualitas dibangun melalui kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:

๐Ÿ“ฎ Kotak Saran

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Petugas di Meja Informasi

๐Ÿ“ฑ WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541

Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Drajat.


๐Ÿ’š Bersama Wujudkan Pelayanan Laboratorium yang Berkualitas

Puskesmas Drajat terus menghadirkan pelayanan laboratorium yang Akurat, Aman, Cepat, dan Ramah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

๐Ÿ”ฌ Laboratorium yang berkualitas memberikan hasil pemeriksaan yang akurat sehingga membantu tenaga kesehatan dalam menegakkan diagnosis, menentukan terapi yang tepat, dan meningkatkan keselamatan pasien.

Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Kefarmasian (Apotek)

a36758a8-a917-461e-a4db-2b4ccbc34a2e.webp

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan kefarmasian yang cepat, aman, akurat, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Melalui Pelayanan Kefarmasian (Apotek), setiap resep diproses sesuai standar pelayanan dengan dukungan Rekam Medis Elektronik (RME) sehingga obat yang diterima pasien tepat jenis, tepat dosis, tepat cara penggunaan, dan tepat waktu.

Dengan semangat "Obat Tepat, Informasi Akurat, Pasien Sehat", Puskesmas Drajat memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan kefarmasian yang profesional disertai edukasi penggunaan obat secara benar untuk mendukung keberhasilan pengobatan.


๐Ÿ“ Persyaratan Pelayanan

Sebelum memperoleh pelayanan kefarmasian, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

โœ… Memiliki resep dokter dari unit pelayanan terkait yang telah dikirim melalui Rekam Medis Elektronik (RME).


๐Ÿ”„ Alur Pelayanan

1๏ธโƒฃ Petugas menerima resep elektronik melalui aplikasi e-Puskesmas.

2๏ธโƒฃ Petugas melakukan pengkajian resep meliputi aspek administratif, farmasetik, dan klinis serta memberikan checklist sebagai bukti resep telah melalui proses skrining.

3๏ธโƒฃ Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan, petugas melakukan konfirmasi kepada dokter penulis resep.

4๏ธโƒฃ Petugas memverifikasi resep elektronik, mencetak etiket, dan menyiapkan wadah obat.

5๏ธโƒฃ Petugas mengambil obat sesuai dengan resep yang diterima.

6๏ธโƒฃ Petugas memasukkan obat ke dalam kemasan yang sesuai serta menempelkan etiket pada setiap obat.

7๏ธโƒฃ Petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap obat dan memberikan checklist apabila telah sesuai.

8๏ธโƒฃ Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean resep.

9๏ธโƒฃ Petugas melakukan verifikasi identitas pasien sebelum menyerahkan obat.

๐Ÿ”Ÿ Petugas menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien disertai pemberian informasi obat.

1๏ธโƒฃ1๏ธโƒฃ Petugas memastikan pasien atau keluarga memahami cara penggunaan, aturan minum, penyimpanan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan selama penggunaan obat.

๐Ÿ’ก Keamanan obat menjadi prioritas kami. Pastikan identitas pasien telah sesuai sebelum menerima obat.


โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan

Estimasi waktu pelayanan kefarmasian adalah:

๐Ÿ’Š Obat Non Racikan : ยฑ15 menit

๐Ÿงช Obat Racikan : ยฑ30 menit

Waktu pelayanan dihitung sejak resep diterima oleh petugas farmasi.


๐Ÿ’ณ Biaya Pelayanan

๐ŸŸข Peserta JKN/BPJS Kesehatan

Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

๐Ÿ”ต Pasien Umum

Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.


๐Ÿ“‚ Produk Pelayanan

Pelayanan kefarmasian yang diberikan meliputi:

๐Ÿ’Š Pemberian Obat sesuai resep dokter.

๐Ÿ“– Pemberian Informasi Obat (PIO), meliputi:

  • Cara penggunaan obat.

  • Aturan minum.

  • Dosis dan lama penggunaan.

  • Cara penyimpanan obat.

  • Efek samping dan hal-hal yang perlu diperhatikan selama terapi.


๐Ÿ’ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kami percaya bahwa pelayanan kefarmasian yang berkualitas dibangun melalui kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:

๐Ÿ“ฎ Kotak Pengaduan

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Petugas di Meja Informasi

๐Ÿ“ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat

๐Ÿ“ž WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541

Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas Drajat.


๐Ÿ’š Bersama Wujudkan Penggunaan Obat yang Tepat

Puskesmas Drajat terus menghadirkan pelayanan kefarmasian yang Cepat, Tepat, Aman, dan Profesional guna mendukung keberhasilan terapi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

๐Ÿ’Š Gunakan obat dengan tepat: tepat obat, tepat dosis, tepat cara, dan tepat waktu. Dengan informasi obat yang akurat, penggunaan obat menjadi lebih aman, efektif, dan memberikan hasil pengobatan yang optimal.

Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Gawat Darurat (UGD)

5979e5f8-aa38-408e-868d-36391456d727.webp

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis segera. Melalui Unit Gawat Darurat (UGD), setiap pasien akan mendapatkan pertolongan pertama sesuai tingkat kegawatannya tanpa memerlukan surat rujukan terlebih dahulu.

Dengan semangat "Cepat, Tepat, Selamat", Puskesmas Drajat memastikan setiap kondisi darurat ditangani secara responsif untuk meningkatkan keselamatan pasien dan mencegah terjadinya komplikasi yang lebih berat.


๐Ÿ“ Persyaratan Pelayanan

Pelayanan UGD diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan, seperti:

๐Ÿšจ Kecelakaan

๐Ÿซ Sesak napas

๐Ÿฉธ Perdarahan

๐Ÿ˜ต Pingsan

โšก Kejang

๐Ÿš‘ Kondisi medis darurat lainnya yang memerlukan penanganan segera.

Selain itu:

โœ… Tidak diperlukan surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan gawat darurat.

โœ… Identitas pasien atau keluarga (KTP/KK/KIS/BPJS/identitas lainnya) dapat dilengkapi setelah pasien mendapatkan penanganan awal.


๐Ÿ”„ Alur Pelayanan

1๏ธโƒฃ Pasien datang ke Puskesmas Drajat, baik secara mandiri maupun diantar keluarga atau petugas.

2๏ธโƒฃ Petugas UGD segera menerima pasien dan melakukan triase untuk menentukan prioritas penanganan.

3๏ธโƒฃ Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan awal guna menilai tingkat kegawatdaruratan pasien.

4๏ธโƒฃ Pasien segera mendapatkan tindakan medis sesuai kondisi dan kebutuhan klinis.

5๏ธโƒฃ Apabila diperlukan pelayanan lanjutan, pasien dirujuk ke rumah sakit dengan pendampingan tenaga kesehatan disertai surat rujukan.

6๏ธโƒฃ Seluruh pelayanan didokumentasikan melalui pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.


โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan

โšก Response Time โ‰ค 5 Menit

Pasien gawat darurat akan mendapatkan penanganan awal maksimal 5 menit sejak tiba di Unit Gawat Darurat (UGD) sesuai tingkat kegawatannya.


๐Ÿ’ณ Biaya Pelayanan

๐ŸŸข Peserta JKN/BPJS Kesehatan

Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

๐Ÿ”ต Pasien Umum

Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.


๐Ÿ“‚ Produk Pelayanan

Pelayanan yang diberikan meliputi:

๐Ÿš‘ Penanganan pertama pasien gawat darurat sesuai standar medis.

๐Ÿ“„ Surat rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.

๐Ÿ“‹ Pencatatan dan dokumentasi medis pasien.


๐Ÿ’ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kami percaya bahwa pelayanan gawat darurat yang berkualitas dibangun melalui kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:

๐Ÿ“ฎ Kotak Pengaduan

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Petugas di Meja Informasi

๐Ÿ“ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat

๐Ÿ“ž WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541

Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Drajat.


๐Ÿ’š Bersama Hadirkan Pelayanan Gawat Darurat yang Responsif

Puskesmas Drajat terus meningkatkan kualitas pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dengan mengedepankan prinsip Cepat, Tepat, Aman, dan Peduli. Didukung tenaga kesehatan yang kompeten serta sistem pelayanan yang terstandar, kami siap memberikan pertolongan pertama bagi pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.

๐Ÿšจ Dalam situasi darurat, setiap detik sangat berharga. Penanganan yang cepat dan tepat dapat menyelamatkan nyawa serta meningkatkan peluang kesembuhan pasien.

Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster

Rujukan

8df68168-d188-4225-9c7d-7d58e6104a30.webp

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan rujukan yang cepat, tepat, dan terintegrasi sesuai kebutuhan medis pasien. Melalui Pelayanan Rujukan, setiap pasien yang memerlukan penanganan lanjutan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan sistem rujukan berjenjang, sehingga pelayanan tetap berkesinambungan dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas.

Dengan semangat "Rujukan Tepat, Penanganan Cepat, Kesembuhan Optimal", Puskesmas Drajat memastikan proses rujukan berjalan profesional, transparan, dan sesuai standar pelayanan kesehatan.


๐Ÿ“ Persyaratan Pelayanan

Sebelum memperoleh pelayanan rujukan, pastikan persyaratan berikut telah dipenuhi:

โœ… Pasien telah diperiksa oleh dokter, bidan, atau perawat di Puskesmas Drajat.

โœ… Kondisi pasien memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan.

โœ… Membawa identitas diri (KTP/KK/KIS/BPJS atau identitas lainnya).

โœ… Membawa dokumen hasil pemeriksaan yang tersedia, seperti rekam medis atau hasil laboratorium (apabila ada).


๐Ÿ”„ Alur Pelayanan

1๏ธโƒฃ Pasien menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis di Puskesmas Drajat.

2๏ธโƒฃ Dokter menentukan indikasi rujukan sesuai kondisi pasien, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan sistem rujukan berjenjang.

3๏ธโƒฃ Petugas administrasi menyiapkan surat rujukan beserta resume medis pasien.

4๏ธโƒฃ Dokter atau petugas memberikan penjelasan kepada pasien dan/atau keluarga mengenai alasan rujukan, tujuan fasilitas kesehatan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan.

5๏ธโƒฃ Dokumen rujukan dicatat dalam Sistem Informasi Puskesmas dan dilaporkan sesuai ketentuan kepada Dinas Kesehatan.


โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan

Estimasi waktu pelayanan rujukan meliputi:

๐Ÿ“„ Penerbitan surat rujukan dan administrasi: ยฑ15 menit setelah keputusan rujukan ditetapkan.

๐Ÿš‘ Keberangkatan menuju fasilitas kesehatan rujukan: โ‰ค30 menit untuk kasus gawat darurat yang memerlukan transportasi segera.


๐Ÿ’ณ Biaya Pelayanan

๐ŸŸข Peserta JKN/BPJS Kesehatan

Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

๐Ÿ”ต Pasien Umum

Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.


๐Ÿ“‚ Produk Pelayanan

Pelayanan rujukan yang diberikan meliputi:

๐Ÿ“„ Surat Rujukan Resmi Puskesmas.

๐Ÿ“‹ Resume Medis Pasien.

๐Ÿš‘ Fasilitas transportasi (ambulans) apabila diperlukan sesuai kondisi pasien.


๐Ÿ’ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kami percaya bahwa pelayanan rujukan yang berkualitas dibangun melalui komunikasi dan partisipasi masyarakat.

Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:

๐Ÿ“ฎ Kotak Pengaduan

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Petugas di Meja Informasi

๐Ÿ“ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat

๐Ÿ“ž WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541

Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan rujukan di Puskesmas Drajat.


๐Ÿ’š Bersama Wujudkan Sistem Rujukan yang Efektif

Puskesmas Drajat terus menghadirkan pelayanan rujukan yang Profesional, Aman, Cepat, Terpercaya, dan Berkelanjutan agar setiap pasien memperoleh pelayanan lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.

๐Ÿš‘ Sistem rujukan yang tepat waktu membantu pasien memperoleh penanganan lanjutan secara optimal, meningkatkan keselamatan, serta mendukung kesinambungan pelayanan kesehatan.

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat

Kesehatan Anda, Kepuasan Kami.
๐Ÿ’š Drajat Sehat, Masyarakat Hebat!

Bagikan ke