STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINTAS KLASTER
Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster
Konseling Terpadu (Promkes)

๐ฅ Puskesmas Drajat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Pelayanan Kesehatan Lintas Klaster โ Konseling Terpadu (Promosi Kesehatan/Promkes) yang memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat.
Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, alur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
๐ Persyaratan Pelayanan
Sebelum memperoleh layanan Konseling Terpadu, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
โ
Pasien telah terdaftar di Puskesmas Drajat.
โ
Mendapatkan rujukan internal dari unit pelayanan terkait sesuai kebutuhan konseling.
โ
Rekam Medis Elektronik (RME) tersedia sebagai dasar pelayanan.
๐ Alur Pelayanan
1๏ธโฃ Pasien mendapatkan rujukan dari unit pelayanan terkait menuju layanan Konseling Terpadu.
2๏ธโฃ Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi data pasien melalui Rekam Medis Elektronik (RME).
3๏ธโฃ Petugas melakukan anamnesis dan identifikasi kebutuhan konseling sesuai kondisi pasien.
4๏ธโฃ Pasien memperoleh konseling dan edukasi kesehatan sesuai kebutuhan, meliputi:
๐ฟ Promosi Kesehatan (Promkes)
๐ฅ Konseling Gizi
โป๏ธ Kesehatan Lingkungan
๐ญ Layanan Berhenti Merokok
๐ฉโ๐ Konseling Kesehatan Remaja
โค๏ธ Konseling kesehatan lainnya sesuai indikasi.
5๏ธโฃ Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan ke dalam Rekam Medis Elektronik dan memberikan tindak lanjut atau rujukan apabila diperlukan.
โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan
Pelayanan Konseling Terpadu memiliki standar waktu penyelesaian sekitar 15 menit untuk setiap pasien, disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas kasus.
๐ณ Biaya Pelayanan
๐ข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.
๐ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
๐ Produk Pelayanan
Pelayanan yang diberikan melalui Konseling Terpadu meliputi:
๐ Konseling Promosi Kesehatan (Promkes)
๐ Konseling Gizi
๐ Konseling Kesehatan Lingkungan
๐ Konseling Berhenti Merokok
๐ Konseling Kesehatan Remaja
๐ Edukasi kesehatan sesuai kebutuhan pasien
๐ Dokumentasi pelayanan dalam Rekam Medis Elektronik (RME)
๐ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami percaya bahwa pelayanan yang berkualitas dibangun melalui partisipasi masyarakat.
Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
๐ฎ Kotak Pengaduan
๐ฉโ๐ผ Meja Informasi
๐ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat
๐ WhatsApp Layanan Puskesmas Drajat
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
๐ Bersama Mewujudkan Masyarakat yang Lebih Sehat
Puskesmas Drajat terus berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang Cepat, Tepat, Ramah, Profesional, dan Terintegrasi, termasuk melalui Pelayanan Kesehatan Lintas Klaster โ Konseling Terpadu sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Mari bersama meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat melalui konsultasi dan edukasi kesehatan yang mudah diakses demi terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri, dan berkualitas.
Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

๐ฅ Puskesmas Drajat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas, cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Melalui Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, masyarakat dapat memperoleh pemeriksaan, konsultasi, tindakan medis, hingga rujukan apabila diperlukan, dengan dukungan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi.
Pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat sehingga tercipta gigi sehat, senyum cerah, dan hidup lebih nyaman.
๐ Persyaratan Pelayanan
Sebelum memperoleh pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
โ Melakukan registrasi di bagian pendaftaran Puskesmas Drajat.
โ Membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait (apabila diperlukan).
๐ Alur Pelayanan
1๏ธโฃ Perawat gigi memanggil pasien sesuai nomor antrean melalui Rekam Medis Elektronik (RME).
2๏ธโฃ Perawat melakukan konfirmasi identitas pasien.
3๏ธโฃ Perawat menginput data awal pada menu anamnesis di RME.
4๏ธโฃ Dokter gigi melakukan pemeriksaan dan mengisi odontogram pada RME.
5๏ธโฃ Apabila diperlukan, dokter menginput permintaan pemeriksaan penunjang pada menu laboratorium.
6๏ธโฃ Dokter menetapkan diagnosis dan mendokumentasikannya dalam RME.
7๏ธโฃ Dokter memberikan tindakan medis sesuai kondisi pasien dan mencatatnya pada menu tindakan.
8๏ธโฃ Dokter memberikan resep obat apabila diperlukan.
9๏ธโฃ Dokter menentukan status pasien, jadwal kontrol, atau menyatakan pasien tidak memerlukan kontrol ulang.
๐ Apabila pasien memerlukan pelayanan lanjutan di unit lain, dokter memberikan rujukan internal.
1๏ธโฃ1๏ธโฃ Jika diperlukan rujukan ke rumah sakit, dokter menginput diagnosis serta menentukan status rujukan.
1๏ธโฃ2๏ธโฃ Perawat mencetak surat rujukan untuk pasien menuju rumah sakit tujuan.
โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan
Estimasi waktu pelayanan ยฑ10 menit, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemeriksaan pasien.
๐ณ Biaya Pelayanan
๐ข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.
๐ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.
๐ Produk Pelayanan
Pelayanan yang diberikan meliputi:
๐ฆท Konsultasi Dokter Gigi
๐ฆท Tindakan Medis Gigi dan Mulut
๐ Surat Rujukan apabila diperlukan
๐ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami percaya bahwa pelayanan yang berkualitas dibangun melalui partisipasi masyarakat.
Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
๐ฎ Kotak Saran
๐ฉโ๐ผ Petugas di Meja Informasi
๐ฑ WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
๐ Bersama Wujudkan Senyum Sehat Indonesia
Puskesmas Drajat terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang Cepat, Tepat, Ramah, Profesional, dan Terintegrasi guna mendukung kesehatan masyarakat sejak dini.
๐ฆท Rawat gigi dan mulut adalah investasi kesehatan seumur hidup. Dengan menjaga kesehatan gigi, kita dapat mencegah karies dan gigi rusak, meningkatkan rasa percaya diri melalui senyum yang sehat, serta mendukung kesehatan tubuh secara menyeluruh.
Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Laboratorium

๐ฅ Puskesmas Drajat berkomitmen menghadirkan pelayanan laboratorium yang cepat, akurat, aman, dan profesional sebagai penunjang diagnosis penyakit. Melalui Pelayanan Laboratorium, setiap pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional dengan dukungan tenaga kesehatan yang kompeten serta Rekam Medis Elektronik (RME) sehingga hasil pemeriksaan lebih akurat dan pelayanan menjadi semakin optimal.
Dengan semangat "Hasil Akurat, Diagnosa Tepat, Pelayanan Hebat", Puskesmas Drajat terus memberikan pelayanan laboratorium yang berkualitas demi mendukung pengambilan keputusan medis yang tepat bagi setiap pasien.
๐ Persyaratan Pelayanan
Sebelum mendapatkan pelayanan laboratorium, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
โ Memiliki permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah diinput dalam Rekam Medis Elektronik (RME) oleh unit pelayanan terkait.
๐ Alur Pelayanan
1๏ธโฃ Petugas memeriksa permintaan pemeriksaan laboratorium yang masuk melalui Rekam Medis Elektronik (RME).
2๏ธโฃ Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean.
3๏ธโฃ Petugas melakukan identifikasi pasien dan memastikan jenis pemeriksaan yang diminta sesuai.
4๏ธโฃ Petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan, biaya (bagi pasien umum), serta estimasi waktu penyelesaian hasil.
5๏ธโฃ Petugas menyiapkan alat dan bahan sesuai jenis pemeriksaan.
6๏ธโฃ Petugas melakukan pengambilan spesimen sesuai prosedur.
7๏ธโฃ Data pengambilan sampel dicatat dalam Rekam Medis Elektronik (RME) dan dilakukan administrasi bila diperlukan.
8๏ธโฃ Pasien dipersilakan menunggu proses pemeriksaan selesai.
9๏ธโฃ Petugas melakukan pemeriksaan spesimen di laboratorium sesuai standar.
๐ Hasil pemeriksaan diinput ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME) kemudian dicetak.
1๏ธโฃ1๏ธโฃ Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien atau unit pelayanan yang membutuhkan.
โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan
Estimasi waktu pelayanan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, antara lain:
๐ฉธ Hematologi
Hematologi Rutin (Darah Lengkap 3 Diff): 30 menit
Golongan Darah ABO & Rhesus: 15 menit
๐งช Kimia Klinik
Kolesterol, Asam Urat, Glukosa Darah, Trigliserida, SGOT, SGPT, Ureum, Creatinine: 60 menit
Rapid Glukosa Darah: 5 menit
Rapid Asam Urat: 10 menit
Rapid Kolesterol: 10 menit
๐ฆ Imuno Serologi
Anti HIV: 30 menit
RPR/VDRL: 30 menit
HBsAg: 30 menit
TP Rapid Syphilis: 30 menit
PPTest: 10โ15 menit
Anti HCV: 130 menit
๐ฌ Mikrobiologi
BTA: ยฑ3 hari
TCM: ยฑ5 hari
๐ป Urinalisis
Urine Lengkap: 15 menit
Protein Urine: 10 menit
Reduksi Urine: 10 menit
๐ณ Biaya Pelayanan
๐ข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.
๐ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.
๐ Produk Pelayanan
Pelayanan laboratorium yang tersedia meliputi:
๐ฉธ Hematologi
Hematologi Rutin (Darah Lengkap 3 Diff)
Golongan Darah ABO dan Rhesus
๐งช Kimia Klinik
Kolesterol
Asam Urat
Glukosa Darah
Trigliserida
SGOT
SGPT
Ureum
Creatinine
Rapid Glukosa Darah
Rapid Asam Urat
Rapid Kolesterol
๐ฆ Imuno Serologi
Anti HIV
RPR/VDRL
HBsAg
Anti HCV
TP Rapid Syphilis
PPTest
๐ฌ Mikrobiologi
BTA
TCM
๐ป Urinalisis
Urine Lengkap
Protein Urine
Reduksi Urine
๐ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami percaya bahwa pelayanan laboratorium yang berkualitas dibangun melalui kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
๐ฎ Kotak Saran
๐ฉโ๐ผ Petugas di Meja Informasi
๐ฑ WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Drajat.
๐ Bersama Wujudkan Pelayanan Laboratorium yang Berkualitas
Puskesmas Drajat terus menghadirkan pelayanan laboratorium yang Akurat, Aman, Cepat, dan Ramah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
๐ฌ Laboratorium yang berkualitas memberikan hasil pemeriksaan yang akurat sehingga membantu tenaga kesehatan dalam menegakkan diagnosis, menentukan terapi yang tepat, dan meningkatkan keselamatan pasien.
Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Kefarmasian (Apotek)

๐ฅ Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan kefarmasian yang cepat, aman, akurat, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Melalui Pelayanan Kefarmasian (Apotek), setiap resep diproses sesuai standar pelayanan dengan dukungan Rekam Medis Elektronik (RME) sehingga obat yang diterima pasien tepat jenis, tepat dosis, tepat cara penggunaan, dan tepat waktu.
Dengan semangat "Obat Tepat, Informasi Akurat, Pasien Sehat", Puskesmas Drajat memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan kefarmasian yang profesional disertai edukasi penggunaan obat secara benar untuk mendukung keberhasilan pengobatan.
๐ Persyaratan Pelayanan
Sebelum memperoleh pelayanan kefarmasian, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
โ Memiliki resep dokter dari unit pelayanan terkait yang telah dikirim melalui Rekam Medis Elektronik (RME).
๐ Alur Pelayanan
1๏ธโฃ Petugas menerima resep elektronik melalui aplikasi e-Puskesmas.
2๏ธโฃ Petugas melakukan pengkajian resep meliputi aspek administratif, farmasetik, dan klinis serta memberikan checklist sebagai bukti resep telah melalui proses skrining.
3๏ธโฃ Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan, petugas melakukan konfirmasi kepada dokter penulis resep.
4๏ธโฃ Petugas memverifikasi resep elektronik, mencetak etiket, dan menyiapkan wadah obat.
5๏ธโฃ Petugas mengambil obat sesuai dengan resep yang diterima.
6๏ธโฃ Petugas memasukkan obat ke dalam kemasan yang sesuai serta menempelkan etiket pada setiap obat.
7๏ธโฃ Petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap obat dan memberikan checklist apabila telah sesuai.
8๏ธโฃ Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean resep.
9๏ธโฃ Petugas melakukan verifikasi identitas pasien sebelum menyerahkan obat.
๐ Petugas menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien disertai pemberian informasi obat.
1๏ธโฃ1๏ธโฃ Petugas memastikan pasien atau keluarga memahami cara penggunaan, aturan minum, penyimpanan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan selama penggunaan obat.
๐ก Keamanan obat menjadi prioritas kami. Pastikan identitas pasien telah sesuai sebelum menerima obat.
โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan
Estimasi waktu pelayanan kefarmasian adalah:
๐ Obat Non Racikan : ยฑ15 menit
๐งช Obat Racikan : ยฑ30 menit
Waktu pelayanan dihitung sejak resep diterima oleh petugas farmasi.
๐ณ Biaya Pelayanan
๐ข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.
๐ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.
๐ Produk Pelayanan
Pelayanan kefarmasian yang diberikan meliputi:
๐ Pemberian Obat sesuai resep dokter.
๐ Pemberian Informasi Obat (PIO), meliputi:
Cara penggunaan obat.
Aturan minum.
Dosis dan lama penggunaan.
Cara penyimpanan obat.
Efek samping dan hal-hal yang perlu diperhatikan selama terapi.
๐ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami percaya bahwa pelayanan kefarmasian yang berkualitas dibangun melalui kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
๐ฎ Kotak Pengaduan
๐ฉโ๐ผ Petugas di Meja Informasi
๐ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat
๐ WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas Drajat.
๐ Bersama Wujudkan Penggunaan Obat yang Tepat
Puskesmas Drajat terus menghadirkan pelayanan kefarmasian yang Cepat, Tepat, Aman, dan Profesional guna mendukung keberhasilan terapi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
๐ Gunakan obat dengan tepat: tepat obat, tepat dosis, tepat cara, dan tepat waktu. Dengan informasi obat yang akurat, penggunaan obat menjadi lebih aman, efektif, dan memberikan hasil pengobatan yang optimal.
Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Gawat Darurat (UGD)

๐ฅ Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis segera. Melalui Unit Gawat Darurat (UGD), setiap pasien akan mendapatkan pertolongan pertama sesuai tingkat kegawatannya tanpa memerlukan surat rujukan terlebih dahulu.
Dengan semangat "Cepat, Tepat, Selamat", Puskesmas Drajat memastikan setiap kondisi darurat ditangani secara responsif untuk meningkatkan keselamatan pasien dan mencegah terjadinya komplikasi yang lebih berat.
๐ Persyaratan Pelayanan
Pelayanan UGD diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan, seperti:
๐จ Kecelakaan
๐ซ Sesak napas
๐ฉธ Perdarahan
๐ต Pingsan
โก Kejang
๐ Kondisi medis darurat lainnya yang memerlukan penanganan segera.
Selain itu:
โ Tidak diperlukan surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan gawat darurat.
โ Identitas pasien atau keluarga (KTP/KK/KIS/BPJS/identitas lainnya) dapat dilengkapi setelah pasien mendapatkan penanganan awal.
๐ Alur Pelayanan
1๏ธโฃ Pasien datang ke Puskesmas Drajat, baik secara mandiri maupun diantar keluarga atau petugas.
2๏ธโฃ Petugas UGD segera menerima pasien dan melakukan triase untuk menentukan prioritas penanganan.
3๏ธโฃ Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan awal guna menilai tingkat kegawatdaruratan pasien.
4๏ธโฃ Pasien segera mendapatkan tindakan medis sesuai kondisi dan kebutuhan klinis.
5๏ธโฃ Apabila diperlukan pelayanan lanjutan, pasien dirujuk ke rumah sakit dengan pendampingan tenaga kesehatan disertai surat rujukan.
6๏ธโฃ Seluruh pelayanan didokumentasikan melalui pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan
โก Response Time โค 5 Menit
Pasien gawat darurat akan mendapatkan penanganan awal maksimal 5 menit sejak tiba di Unit Gawat Darurat (UGD) sesuai tingkat kegawatannya.
๐ณ Biaya Pelayanan
๐ข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.
๐ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.
๐ Produk Pelayanan
Pelayanan yang diberikan meliputi:
๐ Penanganan pertama pasien gawat darurat sesuai standar medis.
๐ Surat rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.
๐ Pencatatan dan dokumentasi medis pasien.
๐ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami percaya bahwa pelayanan gawat darurat yang berkualitas dibangun melalui kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
๐ฎ Kotak Pengaduan
๐ฉโ๐ผ Petugas di Meja Informasi
๐ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat
๐ WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Drajat.
๐ Bersama Hadirkan Pelayanan Gawat Darurat yang Responsif
Puskesmas Drajat terus meningkatkan kualitas pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dengan mengedepankan prinsip Cepat, Tepat, Aman, dan Peduli. Didukung tenaga kesehatan yang kompeten serta sistem pelayanan yang terstandar, kami siap memberikan pertolongan pertama bagi pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
๐จ Dalam situasi darurat, setiap detik sangat berharga. Penanganan yang cepat dan tepat dapat menyelamatkan nyawa serta meningkatkan peluang kesembuhan pasien.
Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster
Rujukan

๐ฅ Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan rujukan yang cepat, tepat, dan terintegrasi sesuai kebutuhan medis pasien. Melalui Pelayanan Rujukan, setiap pasien yang memerlukan penanganan lanjutan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan sistem rujukan berjenjang, sehingga pelayanan tetap berkesinambungan dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas.
Dengan semangat "Rujukan Tepat, Penanganan Cepat, Kesembuhan Optimal", Puskesmas Drajat memastikan proses rujukan berjalan profesional, transparan, dan sesuai standar pelayanan kesehatan.
๐ Persyaratan Pelayanan
Sebelum memperoleh pelayanan rujukan, pastikan persyaratan berikut telah dipenuhi:
โ Pasien telah diperiksa oleh dokter, bidan, atau perawat di Puskesmas Drajat.
โ Kondisi pasien memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan.
โ Membawa identitas diri (KTP/KK/KIS/BPJS atau identitas lainnya).
โ Membawa dokumen hasil pemeriksaan yang tersedia, seperti rekam medis atau hasil laboratorium (apabila ada).
๐ Alur Pelayanan
1๏ธโฃ Pasien menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis di Puskesmas Drajat.
2๏ธโฃ Dokter menentukan indikasi rujukan sesuai kondisi pasien, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan sistem rujukan berjenjang.
3๏ธโฃ Petugas administrasi menyiapkan surat rujukan beserta resume medis pasien.
4๏ธโฃ Dokter atau petugas memberikan penjelasan kepada pasien dan/atau keluarga mengenai alasan rujukan, tujuan fasilitas kesehatan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan.
5๏ธโฃ Dokumen rujukan dicatat dalam Sistem Informasi Puskesmas dan dilaporkan sesuai ketentuan kepada Dinas Kesehatan.
โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan
Estimasi waktu pelayanan rujukan meliputi:
๐ Penerbitan surat rujukan dan administrasi: ยฑ15 menit setelah keputusan rujukan ditetapkan.
๐ Keberangkatan menuju fasilitas kesehatan rujukan: โค30 menit untuk kasus gawat darurat yang memerlukan transportasi segera.
๐ณ Biaya Pelayanan
๐ข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.
๐ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.
๐ Produk Pelayanan
Pelayanan rujukan yang diberikan meliputi:
๐ Surat Rujukan Resmi Puskesmas.
๐ Resume Medis Pasien.
๐ Fasilitas transportasi (ambulans) apabila diperlukan sesuai kondisi pasien.
๐ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami percaya bahwa pelayanan rujukan yang berkualitas dibangun melalui komunikasi dan partisipasi masyarakat.
Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
๐ฎ Kotak Pengaduan
๐ฉโ๐ผ Petugas di Meja Informasi
๐ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat
๐ WhatsApp Pelayanan 0821-2659-4541
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan rujukan di Puskesmas Drajat.
๐ Bersama Wujudkan Sistem Rujukan yang Efektif
Puskesmas Drajat terus menghadirkan pelayanan rujukan yang Profesional, Aman, Cepat, Terpercaya, dan Berkelanjutan agar setiap pasien memperoleh pelayanan lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
๐ Sistem rujukan yang tepat waktu membantu pasien memperoleh penanganan lanjutan secara optimal, meningkatkan keselamatan, serta mendukung kesinambungan pelayanan kesehatan.
๐ฅ Puskesmas Drajat
Kesehatan Anda, Kepuasan Kami.
๐ Drajat Sehat, Masyarakat Hebat!