STANDAR PELAYANAN PUBLIK KLASTER 4 LAYANAN TB / DOTS DAN PDP HIV

Standar Pelayanan Publik Klaster 4 Layanan TB / DOTS dan PDP HIV

๐Ÿซ Standar Pelayanan Publik Klaster 4

Layanan TB / DOTS

a556ff17-ae76-42b5-b160-c16bbc7c7bf0.webp

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, bermutu, dan berkesinambungan dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TB) melalui Layanan TB/DOTS. Pelayanan ini bertujuan untuk menemukan kasus sedini mungkin, memberikan pengobatan sesuai standar, serta memastikan pasien menyelesaikan pengobatan hingga sembuh.

Dengan pendekatan Temukan โ€“ Obati โ€“ Sampai Sembuh, Puskesmas Drajat terus mendukung upaya eliminasi Tuberkulosis melalui pelayanan yang terintegrasi, edukatif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

๐Ÿ“ Persyaratan Pelayanan

Untuk memperoleh layanan TB/DOTS, masyarakat dapat:

โœ… Membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait.

โœ… Membawa kartu kontrol (bagi pasien TB yang sedang menjalani pengobatan atau kunjungan ulang).

๐Ÿ”„ Alur Pelayanan

Pelayanan TB/DOTS dilaksanakan melalui tahapan berikut:

1๏ธโƒฃ Pasien menuju ruang layanan TB/DOTS.

2๏ธโƒฃ Petugas melakukan identifikasi pasien.

3๏ธโƒฃ Identifikasi status pasien (pasien baru atau pasien kontrol).

4๏ธโƒฃ Pemberian pelayanan dan pengobatan Tuberkulosis sesuai standar.

5๏ธโƒฃ Edukasi mengenai penyakit TB, penggunaan obat, serta jadwal kontrol.

6๏ธโƒฃ Pasien pulang dan melakukan kontrol sesuai jadwal yang telah ditentukan.

๐ŸฉบProsedur Pelayanan

๐Ÿ‘ค Pasien Kontrol

  • Evaluasi kondisi pasien dan kepatuhan minum obat.

  • Pemeriksaan fisik apabila diperlukan.

  • Penyesuaian terapi sesuai hasil evaluasi.

  • Edukasi lanjutan kepada pasien dan keluarga.

  • Pemberian obat sesuai fase pengobatan.

  • Penjadwalan kontrol berikutnya.

๐Ÿ†• Pasien Baru

  • Konseling awal mengenai penyakit TB.

  • Penandatanganan Informed Consent pengobatan.

  • Melengkapi formulir TB.

  • Pemeriksaan dan pengambilan spesimen sesuai indikasi.

  • Input data ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME) dan sistem pelaporan TB.

โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan

Pelayanan memiliki estimasi waktu 10โ€“20 menit, disesuaikan dengan kondisi pasien dan tindakan yang diberikan.

๐Ÿ’ณ Biaya Pelayanan

๐ŸŸข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.

๐Ÿ”ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.

๐Ÿ’ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kami percaya bahwa pelayanan yang berkualitas dibangun melalui partisipasi masyarakat.

Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:

๐Ÿ“ฎ Kotak Pengaduan
๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Meja Informasi
๐Ÿ“ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat
๐Ÿ“ž WhatsApp Layanan Puskesmas Drajat

Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

๐Ÿ’š Bersama Akhiri Tuberkulosis

Tuberkulosis dapat disembuhkan apabila ditemukan sejak dini dan menjalani pengobatan secara teratur hingga tuntas. Jangan ragu memeriksakan diri apabila mengalami gejala TB. Mari bersama mendukung gerakan Temukan โ€“ Obati โ€“ Sampai Sembuh untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat.

โค๏ธ Standar Pelayanan Publik Klaster 4

Layanan VCT & PDP IMS

b30b7575-37da-4747-98af-478e72dab793.webp

๐Ÿฅ Puskesmas Drajat menyediakan Layanan Voluntary Counseling and Testing (VCT) serta Pelayanan Diagnosis dan Pengobatan Infeksi Menular Seksual (PDP IMS) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS).

Pelayanan dilaksanakan secara rahasia, sukarela, profesional, tanpa stigma dan diskriminasi, sehingga setiap masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dengan aman dan nyaman.

๐Ÿ“ Persyaratan Pelayanan

Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat dapat:

โœ… Melakukan registrasi di loket pendaftaran.

โœ… Membawa rujukan internal apabila diperlukan.

โœ… Memiliki Rekam Medis Elektronik (RME).


๐Ÿ”„ Alur Pelayanan

Pelayanan VCT & PDP IMS dilaksanakan melalui tahapan berikut:

1๏ธโƒฃ Pemanggilan pasien sesuai nomor antrean.

2๏ธโƒฃ Pasien dipersilakan memasuki ruang konsultasi.

3๏ธโƒฃ Petugas memberikan salam, memperkenalkan diri, dan membangun komunikasi.

4๏ธโƒฃ Verifikasi identitas pasien.

5๏ธโƒฃ Identifikasi kebutuhan layanan HIV/AIDS dan IMS.

6๏ธโƒฃ Konseling serta pemeriksaan sesuai indikasi.

7๏ธโƒฃ Pencatatan hasil pelayanan ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME).

8๏ธโƒฃ Tindak lanjut berupa terapi, edukasi, maupun rujukan apabila diperlukan.


๐Ÿฉบ Sistem Pelayanan

Pelayanan meliputi:

๐Ÿฉบ Konseling Pra Tes (Pre-Test Counseling)

๐Ÿงช Pemeriksaan HIV sesuai indikasi

๐Ÿ’Š Konseling Pasca Tes (Post-Test Counseling)

๐Ÿฅ Diagnosis dan Pengobatan IMS

๐Ÿ“‹ Rujukan ke layanan lanjutan apabila diperlukan

๐Ÿ“Š Pencatatan dan pelaporan sesuai standar pelayanan


โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan

Estimasi waktu pelayanan ยฑ60 menit untuk setiap pasien, disesuaikan dengan kebutuhan konseling dan pemeriksaan.


๐Ÿ’ณ Biaya Pelayanan

๐ŸŸข Peserta JKN/BPJS Kesehatan

Pelayanan GRATIS sesuai ketentuan yang berlaku.

๐Ÿ”ต Pasien Umum

Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.


๐Ÿ’ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan

Puskesmas Drajat menyediakan media pengaduan melalui:

๐Ÿ“ฎ Kotak Pengaduan

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Petugas Meja Informasi

๐Ÿ“ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat

๐Ÿ“ž WhatsApp Layanan Puskesmas Drajat


๐Ÿ’š Bersama Cegah HIV & IMS Tanpa Stigma

Pencegahan HIV dan IMS memerlukan kepedulian bersama. Dengan melakukan konseling, pemeriksaan, serta pengobatan sejak dini, masyarakat dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan yang rahasia, profesional, aman, dan tanpa stigma bagi seluruh masyarakat.

Bagikan ke