STANDAR PELAYANAN PUBLIK KLASTER 4 LAYANAN TB / DOTS DAN PDP HIV
๐ซ Standar Pelayanan Publik Klaster 4
Layanan TB / DOTS

๐ฅ Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, bermutu, dan berkesinambungan dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TB) melalui Layanan TB/DOTS. Pelayanan ini bertujuan untuk menemukan kasus sedini mungkin, memberikan pengobatan sesuai standar, serta memastikan pasien menyelesaikan pengobatan hingga sembuh.
Dengan pendekatan Temukan โ Obati โ Sampai Sembuh, Puskesmas Drajat terus mendukung upaya eliminasi Tuberkulosis melalui pelayanan yang terintegrasi, edukatif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
๐ Persyaratan Pelayanan
Untuk memperoleh layanan TB/DOTS, masyarakat dapat:
โ Membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait.
โ Membawa kartu kontrol (bagi pasien TB yang sedang menjalani pengobatan atau kunjungan ulang).
๐ Alur Pelayanan
Pelayanan TB/DOTS dilaksanakan melalui tahapan berikut:
1๏ธโฃ Pasien menuju ruang layanan TB/DOTS.
2๏ธโฃ Petugas melakukan identifikasi pasien.
3๏ธโฃ Identifikasi status pasien (pasien baru atau pasien kontrol).
4๏ธโฃ Pemberian pelayanan dan pengobatan Tuberkulosis sesuai standar.
5๏ธโฃ Edukasi mengenai penyakit TB, penggunaan obat, serta jadwal kontrol.
6๏ธโฃ Pasien pulang dan melakukan kontrol sesuai jadwal yang telah ditentukan.
๐ฉบProsedur Pelayanan
๐ค Pasien Kontrol
Evaluasi kondisi pasien dan kepatuhan minum obat.
Pemeriksaan fisik apabila diperlukan.
Penyesuaian terapi sesuai hasil evaluasi.
Edukasi lanjutan kepada pasien dan keluarga.
Pemberian obat sesuai fase pengobatan.
Penjadwalan kontrol berikutnya.
๐ Pasien Baru
Konseling awal mengenai penyakit TB.
Penandatanganan Informed Consent pengobatan.
Melengkapi formulir TB.
Pemeriksaan dan pengambilan spesimen sesuai indikasi.
Input data ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME) dan sistem pelaporan TB.
โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan
Pelayanan memiliki estimasi waktu 10โ20 menit, disesuaikan dengan kondisi pasien dan tindakan yang diberikan.
๐ณ Biaya Pelayanan
๐ข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.
๐ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.
๐ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami percaya bahwa pelayanan yang berkualitas dibangun melalui partisipasi masyarakat.
Apabila memiliki kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
๐ฎ Kotak Pengaduan
๐ฉโ๐ผ Meja Informasi
๐ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat
๐ WhatsApp Layanan Puskesmas Drajat
Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
๐ Bersama Akhiri Tuberkulosis
Tuberkulosis dapat disembuhkan apabila ditemukan sejak dini dan menjalani pengobatan secara teratur hingga tuntas. Jangan ragu memeriksakan diri apabila mengalami gejala TB. Mari bersama mendukung gerakan Temukan โ Obati โ Sampai Sembuh untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat.
โค๏ธ Standar Pelayanan Publik Klaster 4
Layanan VCT & PDP IMS

๐ฅ Puskesmas Drajat menyediakan Layanan Voluntary Counseling and Testing (VCT) serta Pelayanan Diagnosis dan Pengobatan Infeksi Menular Seksual (PDP IMS) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS).
Pelayanan dilaksanakan secara rahasia, sukarela, profesional, tanpa stigma dan diskriminasi, sehingga setiap masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dengan aman dan nyaman.
๐ Persyaratan Pelayanan
Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat dapat:
โ Melakukan registrasi di loket pendaftaran.
โ Membawa rujukan internal apabila diperlukan.
โ Memiliki Rekam Medis Elektronik (RME).
๐ Alur Pelayanan
Pelayanan VCT & PDP IMS dilaksanakan melalui tahapan berikut:
1๏ธโฃ Pemanggilan pasien sesuai nomor antrean.
2๏ธโฃ Pasien dipersilakan memasuki ruang konsultasi.
3๏ธโฃ Petugas memberikan salam, memperkenalkan diri, dan membangun komunikasi.
4๏ธโฃ Verifikasi identitas pasien.
5๏ธโฃ Identifikasi kebutuhan layanan HIV/AIDS dan IMS.
6๏ธโฃ Konseling serta pemeriksaan sesuai indikasi.
7๏ธโฃ Pencatatan hasil pelayanan ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME).
8๏ธโฃ Tindak lanjut berupa terapi, edukasi, maupun rujukan apabila diperlukan.
๐ฉบ Sistem Pelayanan
Pelayanan meliputi:
๐ฉบ Konseling Pra Tes (Pre-Test Counseling)
๐งช Pemeriksaan HIV sesuai indikasi
๐ Konseling Pasca Tes (Post-Test Counseling)
๐ฅ Diagnosis dan Pengobatan IMS
๐ Rujukan ke layanan lanjutan apabila diperlukan
๐ Pencatatan dan pelaporan sesuai standar pelayanan
โฑ๏ธ Standar Waktu Pelayanan
Estimasi waktu pelayanan ยฑ60 menit untuk setiap pasien, disesuaikan dengan kebutuhan konseling dan pemeriksaan.
๐ณ Biaya Pelayanan
๐ข Peserta JKN/BPJS Kesehatan
Pelayanan GRATIS sesuai ketentuan yang berlaku.
๐ต Pasien Umum
Dikenakan tarif sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021.
๐ฌ Pengaduan, Saran, dan Masukan
Puskesmas Drajat menyediakan media pengaduan melalui:
๐ฎ Kotak Pengaduan
๐ฉโ๐ผ Petugas Meja Informasi
๐ฑ Instagram @uptpuskesmasdrajat
๐ WhatsApp Layanan Puskesmas Drajat
๐ Bersama Cegah HIV & IMS Tanpa Stigma
Pencegahan HIV dan IMS memerlukan kepedulian bersama. Dengan melakukan konseling, pemeriksaan, serta pengobatan sejak dini, masyarakat dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Puskesmas Drajat berkomitmen memberikan pelayanan yang rahasia, profesional, aman, dan tanpa stigma bagi seluruh masyarakat.